TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selain menjadi momen kemenangan
untuk seluruh umat Muslim, Hari Raya Idul Fitri juga menjadi hadiah yang
sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
yang beragama Islam. Seperti hal nya puluhan narapidana di Rutan Kelas
II-B Bangil-Pasuruan, yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Hari Raya
Idul Fitri tahun 2017 ini.
Kepala Rutan Bangil Wahyu Indarto, dalam sambutannya mengatakan bahwa
pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut di harapkan dapat
memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin
dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama.
"Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya
Narapidana dalam kehidupan masyarakat, yang selanjutnya juga akan
memperbaiki hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena
bagaimanapun narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya
sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapai tujuan sistem
pemasyarakatan," ujar KaRutan Bangil Wahyu Indarto.
"Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama
Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,
diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melanggar
peraturan di dalam rutan serta aktif mengikuti program pembinaan yang
diberikan di rutan," terang Anjar Seto, seusai membacakan SK Kemenkumham
RI no.W.15.791.PK.01.01.02 thn 2017, terkait remisi.
Sedangkan total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah
melalui Kementerian Hukum dan HAM, tahun ini sebanyak 86 orang dari 184
total jumlah napi yang ada di Rutan Bangil.
Lebih lanjut, wanita berhijab tersebut mengatakan bahwa Remisi Khusus
(RK) yang diberikan sekarang hanya RK-I yang berkisar antara 15 hari
sampai 1 bulan potongan masa hukuman. Sedangkan Remisi Khusus-II yang
diberikan kepada narapidana yang langsung bebas tidak ada. (http://www.timesindonesia.co.id/)
0 comments:
Post a Comment