TIMESINDONESIA, JAKARTA
– Rutan Kelas IIB Bangil-Pasuruan, memberikan remisi umum di peringatan
HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun ini, kepada sebanyak 92 orang
narapidana, Kamis (17/8/2017) pagi.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolik di acara upacara
peringatan HUT Kemerdekaan RI di Alun-alun Bangil. Dari total Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima remisi, sebanyak 3 orang
diantaranya menerima remisi umum langsung bebas.
Karutan Bangil Wahyu Indarto mengatakan, para WBP yang kemarin
mendapatkan remisi tersebut, telah dinyatakan layak mendapat remisi
karena sudah memenuhi syarat secara prosedural substansi maupun
administratif.
"Syarat administratif harus dilengkapi dengan petikan putusan dan
eksekusi dari Kejaksaan. Syarat substansi adalah selama 6 bulan
berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik," jelas Wahyu
Indarto sesaat usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT Kemerdekaan
RI di Rutan Bangil.
Dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan di
Rutan Bangil tersebut, KaRutan membacakan sambutan dari Menkumham RI,
yang pada intinya bahwa semua insan pemasyarakatan harus bisa menjadi
pendobrak, jangan jadi pengekor saja.
Selain diikuti oleh seluruh petugas Rutan Bangil, upacara tujuh
belasan itu juga diikuti oleh ibu-ibu Dharma wanita Rutan Bangil,
peserta Pramuka dari WBP yang juga sebagai petugas pengibar bendera dan
sejumlah warga binaan lainnya. Yang unik, KaRutan dan sejumlah pejabat
struktural Rutan Bangil lainnya, mengenakan pakaian adat dalam upacara
tersebut. (*)
www.timesindonesia.co.id
Pewarta | : | Robert Ardyan |
Editor | : | Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : | Rizal Dani |
0 comments:
Post a Comment