Bangil - Senin(13/04/2020), Rumah Tahanan Negara kelas IIB Bangil kembali menyelenggarakan sidang online bagi para tahanan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 yang telah merebak hampir di seluruh penjuru dunia dan mengingat tahanan yang mengikuti sidang di luar rutan berpotensi tinggi membawa virus masuk ke dalam Rutan.
Kepala Rutan kelas IIB Bangil Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan sangat berbahaya jika ada salah satu saja tahanan yang membawa virus COVID-19 dari luar dan masuk ke dalam Rutan Bangil yang saat ini keadaannya over kapasitas.
Para tahanan telah difasilitasi untuk melaksanakan kegiatan sidang online, ruang Aula Serbaguna Rutan disulap menjadi lokasi kegiatan sidang online bagi para tahanan.
Pelaksanaan sidang online ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 dan juga menindaklanjuti edaran dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: SEK-02-OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Rutan kelas IIB Bangil Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan sangat berbahaya jika ada salah satu saja tahanan yang membawa virus COVID-19 dari luar dan masuk ke dalam Rutan Bangil yang saat ini keadaannya over kapasitas.
Para tahanan telah difasilitasi untuk melaksanakan kegiatan sidang online, ruang Aula Serbaguna Rutan disulap menjadi lokasi kegiatan sidang online bagi para tahanan.
Pelaksanaan sidang online ini dilakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 dan juga menindaklanjuti edaran dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: SEK-02-OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
JATIM PASTI HEBAT
0 comments:
Post a Comment